Menggali Potensi Ekonomi Kreatif Indonesia: Tantangan dan Solusi Inovasi

Indonesia memiliki Potensi Ekonomi kreatif yang sangat besar, menjadikannya salah satu sektor andalan masa depan yang diharapkan mampu menopang pertumbuhan dan menciptakan lapangan kerja berkualitas. Sektor ini, yang mencakup 17 subsektor mulai dari kuliner, fashion, hingga aplikasi dan pengembangan game, menyumbang sekitar 7,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun 2024. Angka ini menempatkan Indonesia di antara tiga negara dengan kontribusi ekonomi kreatif terbesar di dunia, setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan. Meskipun demikian, untuk benar-benar mengoptimalkan Potensi Ekonomi ini, Indonesia harus terlebih dahulu mengatasi sejumlah tantangan besar, terutama yang berkaitan dengan akses permodalan dan perlindungan kekayaan intelektual (KI).

Tantangan utama yang dihadapi oleh pelaku usaha kreatif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), adalah kesulitan mengakses sumber pembiayaan formal dari perbankan. Banyak bank masih ragu memberikan pinjaman karena model bisnis kreatif yang dianggap berisiko tinggi dan aset yang tidak berwujud (intangible assets). Sebagai solusi inovasi, pemerintah, melalui Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan lembaga keuangan, sedang merancang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Potensi Ekonomi dari skema ini diwujudkan dengan memanfaatkan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman, yang ditargetkan mulai berlaku efektif pada awal tahun 2026. Skema ini diharapkan dapat membuka akses modal yang lebih mudah bagi setidaknya 15.000 pelaku usaha kreatif di tahun pertama implementasinya.

Selain permodalan, isu perlindungan hak cipta dan merek juga menjadi hambatan serius yang menggerus Potensi Ekonomi kreatif Indonesia. Kasus pembajakan dan peniruan desain produk, terutama di sektor fashion dan game daring, masih marak. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat, rata-rata hanya 45% dari karya kreatif yang didaftarkan secara resmi di Indonesia setiap tahun. Minimnya pendaftaran ini mempersulit penindakan hukum ketika terjadi pelanggaran. Sebagai tanggapan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membentuk tim khusus anti-pembajakan di tingkat Polda pada September 2025. Tim ini berfokus pada pelatihan penyidik untuk menangani kasus-kasus siber dan pelanggaran hak cipta digital, menunjukkan keseriusan negara dalam memberikan jaminan hukum bagi para kreator.

Solusi inovasi lainnya adalah penguatan kolaborasi antara akademisi, pelaku industri, dan pemerintah. Pusat-pusat inovasi berbasis kampus, seperti yang diinisiasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung (ITB), kini didorong untuk menjadi inkubator bagi startup kreatif. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, seperti penyediaan mentor dan akses jaringan pasar global, ekosistem kreatif dapat tumbuh lebih cepat dan terstruktur.

Untuk memaksimalkan Potensi Ekonomi kreatif, Indonesia tidak hanya butuh talenta, tetapi juga kebijakan yang suportif, sistem pembiayaan yang adaptif, dan penegakan hukum yang tegas. Kombinasi dari ketiga faktor ini akan memastikan bahwa sektor ekonomi kreatif dapat menjadi salah satu pilar utama yang mendorong kemajuan dan kesejahteraan bangsa.