Viral! Rumah Orang Tua di Jakbar Jadi Sarang Judol, Penggerebekan Ungkap Jaringan Internasional

Sebuah penggerebekan mengejutkan dilakukan oleh pihak kepolisian di sebuah rumah yang terletak di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat. Rumah yang diketahui milik orang tua dari salah satu tersangka ini, ternyata dijadikan sebagai tempat operasional judi online (judol) dengan jaringan internasional. Kasus ini sontak viral dan menjadi sorotan publik, mengungkap modus operandi baru dalam praktik perjudian daring.

Kronologi Penggerebekan dan Temuan Polisi

  • Penggerebekan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada hari Jumat, 8 November 2024.
  • Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judol ini.
  • Rumah yang dijadikan markas operasional ini ternyata milik orang tua dari tersangka utama berinisial RS (31).
  • Polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain puluhan ponsel, kartu ATM, buku tabungan, laptop, dan printer.
  • Polisi menemukan bukti resi pengiriman sebanyak 1.081 lembar, yang di mana dari pengakuan tersangka, setiap resi tersebut mengirimkan 2 unit Handphone, dan di setiap Handphone tersebut berisi 2 aplikasi m-banking.
  • Dari jumlah tersebut, polisi menduga sudah ada sebanyak 4.324 rekening yang dikumpulkan tersangka selama 2 tahun 6 bulan ini.
  • Polisi mengungkapkan bahwa jaringan judol ini memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional di Kamboja.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

  • Tersangka utama, RS, melalui perekrut atau penjaring, mengumpulkan rekening dari warga negara Indonesia (WNI).
  • Rekening-rekening tersebut kemudian digunakan sebagai penampungan hasil judi online di Kamboja.
  • Tersangka mengirimkan rekening beserta ATM dan ponsel kepada jaringannya di Kamboja melalui jasa ekspedisi.
  • Warga pemilik rekening yang disebut ‘peserta’ diberikan upah hingga Rp 1 juta untuk pembuatan rekening tersebut. 1
  • Terdapat tiga klaster tersangka, yang pertama adalah klaster peserta, yang kedua adalah klaster penjaring peserta, dan yang ketiga adalah klaster yang bertugas mengirimkan rekening ke negara Kamboja.

Pesan Penting

  • Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judol, baik sebagai pemain maupun penyedia fasilitas.
  • Orang tua diimbau untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka di rumah agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
  • Pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan judol untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Saya harap artikel ini memberikan informasi yang komprehensif dan bermanfaat.