Satpol PP Surabaya Tegas Segel Kelab Malam yang Nekat Buka Saat Ramadhan, Tindakan Melanggar Surat Edaran Wali Kota!

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan daerah selama bulan Ramadhan. Kali ini, sebuah kelab malam di wilayah Surabaya disegel karena kedapatan tetap beroperasi di saat umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

Kronologi Penyegelan Kelab Malam

Menurut laporan dari Satpol PP Kota Surabaya, penyegelan kelab malam tersebut dilakukan pada hari Sabtu malam, 23 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas yang sedang melakukan patroli rutin mendapati kelab malam tersebut masih buka dan beroperasi seperti biasa. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya aktivitas hiburan malam yang melanggar ketentuan SE Wali Kota.

Petugas kemudian memberikan peringatan kepada pengelola kelab malam tersebut untuk segera menghentikan aktivitasnya dan menutup tempat usahanya. Namun, karena peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas akhirnya melakukan penyegelan.

Tindakan Hukum dan Reaksi Masyarakat

Selain penyegelan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol dan peralatan hiburan malam. Pengelola kelab malam tersebut akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tindakan tegas Satpol PP ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Banyak yang mendukung langkah tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadhan. Masyarakat juga berharap agar tindakan serupa terus dilakukan terhadap tempat-tempat hiburan malam lainnya yang melanggar peraturan.

Pesan Penting

  • Satpol PP Surabaya menyegel sebuah kelab malam yang nekat buka saat Ramadhan.
  • Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan SE Wali Kota Surabaya.
  • Pengelola kelab malam tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Kelab malam yang buka saat ramadhan telah melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.

Imbauan dan Upaya Pencegahan

Satpol PP Kota Surabaya mengimbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang berlaku selama bulan Ramadhan. Pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang melanggar peraturan.

Pemerintah Kota Surabaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadhan. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika melihat adanya aktivitas yang melanggar peraturan.