Revisi Undang-Undang (UU) TNI menuai polemik dan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil. Perluasan peran TNI dalam jabatan sipil dan operasi militer selain perang (OMSP) dikhawatirkan akan mengembalikan dwifungsi ABRI dan mengancam reformasi sektor keamanan. Artikel ini akan mengulas problematika UU TNI, kekhawatiran masyarakat, dan dampaknya terhadap demokrasi.
Poin-Poin Problematika UU TNI:
- Perluasan Jabatan Sipil bagi TNI:
- Revisi UU TNI menambah jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif.
- Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan mengganggu profesionalisme birokrasi sipil.
- Survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa mayoritas responden khawatir hal ini akan memundurkan reformasi.
- Pelibatan TNI dalam OMSP:
- Revisi UU TNI memperluas cakupan OMSP, termasuk penanganan masalah narkotika dan terorisme.
- Hal ini dikhawatirkan akan mengembalikan peran TNI dalam ranah sipil dan mengabaikan prinsip supremasi sipil.
- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pelibatan TNI dalam OMSP yang meluas adalah berlebihan.
- Kurangnya Pengawasan dan Akuntabilitas:
- Kekhawatiran akan kurangnya pengawasan dan akuntabilitas terhadap peran TNI dalam ranah sipil.
- Sejarah dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru menjadi trauma bagi sebagian masyarakat.
- Media asing juga turut menyoroti hal ini, dan mengkhawatirkan akan adanya penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran HAM.
Kekhawatiran Masyarakat:
- Kemunduran Reformasi:
- Masyarakat khawatir revisi UU TNI akan mengembalikan dwifungsi ABRI dan memundurkan reformasi sektor keamanan.
- Survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas responden khawatir hal ini akan terjadi.
- Tumpang Tindih Kewenangan:
- Perluasan peran TNI dalam jabatan sipil dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara TNI dan lembaga sipil.
- Hal ini dapat mengganggu efektivitas dan profesionalisme birokrasi sipil.
- Ancaman terhadap Demokrasi:
- Masyarakat khawatir pelibatan TNI dalam ranah sipil akan mengancam demokrasi dan supremasi sipil.
- Sejarah dwifungsi ABRI menjadi pengingat akan bahaya militerisasi dalam pemerintahan sipil.
Problematika UU TNI menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat sipil. Pemerintah dan DPR perlu mendengarkan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa revisi untuk UU TNI tidak mengancam reformasi dan demokrasi.