Polisi Tangkap Pria 28 Tahun Kedapatan Jambret Mahasiswa di Surabaya Pusat

Korban, yang diketahui bernama Kevin (20 tahun), seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Surabaya, sedang berjalan kaki sambil memainkan telepon genggamnya. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor seorang diri, memepet korban dari sisi kiri dan langsung merampas HP korban. Sontak, korban berteriak meminta tolong, dan teriakan tersebut didengar oleh anggota Unit Patroli tak lama polisi langsung tangkap pria penjambret tersebut.

Mendengar teriakan korban, petugas patroli yang dipimpin oleh Aipda Roni (nama fiktif) langsung bergerak cepat mengejar pelaku. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran singkat antara petugas dan pelaku. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku yang kemudian diketahui bernama Sandi (28 tahun), berhasil polisi tangkap pria tersebut di Jalan Panglima Sudirman, tidak jauh dari lokasi penjambretan.

“Kami langsung merespon cepat laporan adanya penjambretan. Beruntung, anggota kami sedang tidak jauh dari lokasi dan berhasil polisi tangkap pria yang menjadi pelaku,” ujar Kompol Bayu Pratama (nama fiktif), Kapolsek Genteng, dalam keterangan pers di Mapolsek Genteng pada Jumat pagi, 11 April 2025.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku baru pertama kali melakukan aksi penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, pihak kepolisian tidak langsung mempercayai pengakuan pelaku dan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus penjambretan lain di wilayah Surabaya.

Atas perbuatannya, polisi tangkap pria tersebut dan akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 1 maksimal sembilan tahun penjara. Kapolsek Genteng juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan, untuk lebih berhati-hati dan tidak menggunakan telepon genggam secara terbuka di tempat umum yang rawan tindak kriminalitas. Pihaknya juga akan meningkatkan patroli di jam-jam rawan dan lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sasaran tindak kejahatan jalanan demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Korban, Kevin, telah dimintai keterangan lebih lanjut dan barang bukti telepon genggamnya telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan.