Seorang pengendara mabuk menyebabkan kecelakaan tunggal di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Akibatnya, mobil yang dikendarainya menabrak tiang listrik hingga mengalami kerusakan parah. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun pengendara mabuk tersebut mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat. Pihak kepolisian dari Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan segera tiba di lokasi kejadian untuk melakukan penanganan dan olah TKP.
Menurut keterangan saksi mata, sebelum kecelakaan terjadi, mobil yang dikendarai oleh pria berinisial RS (35 tahun) tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan terlihat oleng. Kuat dugaan, pengendara mabuk tersebut hilang kendali hingga akhirnya menabrak tiang listrik di pinggir jalan. Benturan keras mengakibatkan bagian depan mobil ringsek dan tiang listrik mengalami kerusakan. Warga sekitar yang mendengar suara benturan keras segera keluar rumah dan mendapati pengendara mabuk dalam kondisi linglung dan terluka di dalam mobilnya.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan evakuasi terhadap pengendara mabuk tersebut dan membawanya ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan perawatan medis. Selain itu, polisi juga melakukan olah TKP dan mengamankan mobil pelaku sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan botol minuman beralkohol di dalam mobil pelaku, yang semakin menguatkan dugaan bahwa pengemudi tersebut dalam keadaan mabuk saat mengendarai kendaraannya.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gunawan, membenarkan adanya kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh pengendara mabuk. “Kami telah melakukan olah TKP dan mengamankan pengemudi serta kendaraannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kuat dugaan pengemudi dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi,” ujar Kompol Gunawan saat dikonfirmasi pada Jumat pagi. Akibat perbuatannya, RS akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk denda dan kemungkinan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengemudi dalam keadaan mabuk demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.