Tragis! Siswi Diperkosa Teman Sebangku di SMPN Surabaya, Pelaku Ditangkap

Surabaya, Jawa Timur – Sebuah kasus kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan terjadi di lingkungan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Surabaya. Seorang siswi SMPN Surabaya diperkosa oleh teman sebangkunya usai jam pelajaran sekolah. Peristiwa miris ini terungkap pada Rabu, 16 April 2025, setelah pihak sekolah menerima laporan dari orang tua korban. Pelaku kini telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian Polrestabes Surabaya, kasus ini bermula ketika korban, sebut saja Bunga (nama samaran), seorang siswi kelas VIII SMPN di Surabaya, memberanikan diri menceritakan kejadian traumatis yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban mengaku telah diperkosa oleh teman sebangkunya, yang diketahui berinisial AR (14 tahun), di lingkungan sekolah.

Mendengar pengakuan pilu sang anak, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak sekolah dan dilanjutkan ke Polrestabes Surabaya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan cepat merespons laporan ini dan melakukan penyelidikan intensif.

Setelah melakukan visum et repertum terhadap korban dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah, polisi berhasil mengamankan AR di kediamannya pada Rabu siang, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat penangkapan, AR tidak melakukan perlawanan.

Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana, saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu sore, 16 April 2025, membenarkan adanya kasus siswi diperkosa oleh teman sebangkunya di sebuah SMPN di Surabaya. Beliau menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kejadian ini dan akan menangani kasus ini dengan serius sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami telah berhasil tangkap polisi seorang siswa SMP yang diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap teman sebangkunya. Kasus ini sangat memprihatinkan dan menjadi atensi khusus kami. Kami akan memastikan korban mendapatkan keadilan dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan,” tegas AKBP Mirzal Maulana. Beliau menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Saat ini, AR sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan psikolog untuk memberikan trauma healing kepada korban. AR terancam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang 1 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus 2 siswi diperkosa ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan menyoroti pentingnya pengawasan serta pendidikan seksualitas yang tepat bagi anak-anak.