Banding jaksa atas putusan Doni Salmanan akhirnya membuahkan hasil. Pada 21 Februari 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Keputusan ini membawa angin segar bagi keadilan, terutama bagi para korban penipuan investasi binary option Quotex yang telah lama menantikan kompensasi atas kerugian mereka.
Vonis Doni Salmanan diperberat menjadi 11 tahun penjara, lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri sebelumnya yang hanya 8 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayar juga meningkat menjadi Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Keputusan PT Bandung yang mengabulkan banding jaksa ini menunjukkan adanya pandangan hukum yang berbeda dan lebih tegas terhadap kasus tersebut.
Yang paling penting dari putusan ini adalah keputusan terkait aset hasil kejahatan Doni Salmanan. Seluruh aset yang disita, senilai total Rp 33,2 miliar, kini dirampas untuk negara. Keputusan PT Bandung yang mengabulkan banding jaksa ini memastikan bahwa aset-aset tersebut tidak lagi kembali ke tangan Doni Salmanan, melainkan akan digunakan untuk kepentingan yang lebih adil.
Aset yang dirampas ini rencananya akan dilelang, dan hasilnya akan dibagikan secara proporsional kepada para korban. Ini adalah kabar baik yang sangat dinantikan oleh ribuan korban yang telah merugi. Proses banding jaksa ini membuka jalan bagi upaya restitusi yang lebih konkret dan memberikan secercah harapan bagi pemulihan kerugian mereka.
Putusan PT Bandung ini secara tegas menyatakan bahwa Doni Salmanan terbukti bersalah melakukan penyebaran berita bohong dan pencucian uang. Argumentasi hakim tingkat banding berbeda dengan pengadilan negeri yang sebelumnya menganggap aktivitasnya bukan penyebaran hoaks karena platform tidak berizin. Ini menguatkan posisi jaksa dan korban.
Keputusan ini juga menjadi preseden penting dalam penanganan kasus penipuan investasi ilegal di Indonesia. Dengan dikabulkannya banding jaksa, diharapkan ada efek jera yang lebih kuat bagi para influencer atau pihak lain yang mencoba mempromosikan skema penipuan serupa. Hukum akan menindak tegas pihak yang merugikan masyarakat.
Masyarakat mengapresiasi kerja keras Jaksa Penuntut Umum dan hakim di Pengadilan Tinggi Bandung yang telah menghadirkan keadilan yang lebih kuat. Putusan ini mengirimkan pesan bahwa kejahatan finansial, terutama yang menargetkan masyarakat awam, akan ditindak dengan serius hingga aset-asetnya dirampas.
Dengan putusan banding jaksa yang telah dikabulkan ini, diharapkan proses selanjutnya, yaitu eksekusi aset dan pembagiannya kepada korban, dapat berjalan lancar. Ini adalah langkah krusial menuju pemulihan kerugian korban dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
