Sebanyak 300 unit knalpot brong hasil sitaan dari berbagai operasi penertiban di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dimusnahkan polisi. Pemusnahan ratusan knalpot brong ini merupakan wujud komitmen pihak kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar dan menimbulkan kebisingan yang meresahkan masyarakat. Knalpot-knalpot brong yang dimusnahkan polisi ini mayoritas disita dari sepeda motor yang seringkali digunakan secara ugal-ugalan di jalanan. Kegiatan dimusnahkan polisi ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar lainnya. Berikut informasi selengkapnya.
Ratusan Knalpot Brong Hasil Razia Dimusnahkan Polisi di Halaman Polres Jakut
Acara pemusnahan 300 unit knalpot brong sitaan dimusnahkan polisi dilaksanakan pada hari Rabu, 23 April 2025, pukul 10.00 WIB di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Gidion Arif Setyawan, S.I.K., M.H., beserta jajaran pejabat utama Polres Metro Jakarta Utara. Knalpot-knalpot brong tersebut kemudian dihancurkan menggunakan alat berat.
Pemusnahan Knalpot Brong Bentuk Komitmen Polisi Ciptakan Kenyamanan
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ratusan knalpot brong ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak standar. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta Utara. Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan lalu lintas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penertiban dan knalpot brong hasil sitaan akan dimusnahkan polisi secara rutin,” tegas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Polisi Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas dan Tidak Gunakan Knalpot Brong
Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar. Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan orang lain. Pihak kepolisian akan terus melakukan operasi penertiban knalpot brong secara berkelanjutan.