Terekam CCTV Curanmor Dikejar Polisi Sampai Bekasi!
Aksi pengejaran dramatis dikejar polisi terekam kamera CCTV saat seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berusaha kabur hingga wilayah Bekasi. Kejadian bermula pada Rabu (14/05/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jakarta Timur, ketika tim Buser Polsek Duren Sawit memergoki pelaku yang sedang berusaha membawa kabur sebuah sepeda motor.
Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyitno, S.I.K., M.H., melalui keterangan pers pada Kamis (15/05/2025) pagi, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial JP (25) tersebut dikejar polisi setelah aksinya terekam oleh kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. “Anggota kami yang sedang melakukan patroli rutin mencurigai gerak-gerik pelaku yang sedang menuntun sepeda motor tanpa plat nomor. Saat akan didekati, pelaku langsung tancap gas melarikan diri,” ujar Kompol Suyitno.
Aksi kejar-kejaran sengit pun terjadi. Pelaku yang mengendarai sepeda motor curian berusaha menghindari kejaran petugas hingga keluar wilayah Jakarta Timur dan memasuki wilayah Bekasi. Berkat kesigapan anggota kepolisian yang terus melakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Bintara, Bekasi Barat. “Setelah dikejar polisi sejauh beberapa kilometer, pelaku akhirnya berhasil kami ringkus. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” lanjut Kompol Suyitno.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui telah beraksi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, seperti kunci लेटर T. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Duren Sawit untuk pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi curanmor ini.
Kompol Suyitno mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan mengamankan kendaraan menggunakan kunci ganda dan memasang perangkat keamanan tambahan. Kasus pelaku curanmor yang dikejar polisi hingga Bekasi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
