Hari: 16 April 2025

Tragis! Siswi Diperkosa Teman Sebangku di SMPN Surabaya, Pelaku Ditangkap

Tragis! Siswi Diperkosa Teman Sebangku di SMPN Surabaya, Pelaku Ditangkap

Surabaya, Jawa Timur – Sebuah kasus kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan terjadi di lingkungan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Surabaya. Seorang siswi SMPN Surabaya diperkosa oleh teman sebangkunya usai jam pelajaran sekolah. Peristiwa miris ini terungkap pada Rabu, 16 April 2025, setelah pihak sekolah menerima laporan dari orang tua korban. Pelaku kini telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian Polrestabes Surabaya, kasus ini bermula ketika korban, sebut saja Bunga (nama samaran), seorang siswi kelas VIII SMPN di Surabaya, memberanikan diri menceritakan kejadian traumatis yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban mengaku telah diperkosa oleh teman sebangkunya, yang diketahui berinisial AR (14 tahun), di lingkungan sekolah.

Mendengar pengakuan pilu sang anak, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak sekolah dan dilanjutkan ke Polrestabes Surabaya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan cepat merespons laporan ini dan melakukan penyelidikan intensif.

Setelah melakukan visum et repertum terhadap korban dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah, polisi berhasil mengamankan AR di kediamannya pada Rabu siang, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat penangkapan, AR tidak melakukan perlawanan.

Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana, saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu sore, 16 April 2025, membenarkan adanya kasus siswi diperkosa oleh teman sebangkunya di sebuah SMPN di Surabaya. Beliau menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kejadian ini dan akan menangani kasus ini dengan serius sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami telah berhasil tangkap polisi seorang siswa SMP yang diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap teman sebangkunya. Kasus ini sangat memprihatinkan dan menjadi atensi khusus kami. Kami akan memastikan korban mendapatkan keadilan dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan,” tegas AKBP Mirzal Maulana. Beliau menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Saat ini, AR sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan psikolog untuk memberikan trauma healing kepada korban. AR terancam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang 1 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus 2 siswi diperkosa ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan menyoroti pentingnya pengawasan serta pendidikan seksualitas yang tepat bagi anak-anak.

Pomdam Jaya-Polda Metro Tangkap 3 Sipil dan 2 Oknum TNI Terkait Narkotika

Pomdam Jaya-Polda Metro Tangkap 3 Sipil dan 2 Oknum TNI Terkait Narkotika

Tim gabungan dari Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) dan Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi terkoordinasi, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba. Mirisnya, dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Penangkapan ini menjadi bukti sinergi yang kuat antara aparat TNI dan Polri dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa. Operasi gabungan ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang akurat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Lokasi penangkapan dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan kelima tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan jenis dan jumlah yang belum dirilis secara detail oleh pihak berwenang. Barang bukti ini akan menjadi dasar pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Komandan Pomdam Jaya, [Sebutkan nama Komandan Pomdam Jaya jika diketahui], menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan anggota TNI dalam tindak pidana narkoba. Proses hukum terhadap kedua oknum TNI tersebut akan dilakukan secara tegas dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen TNI untuk menjaga integritas dan memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di internal organisasi.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, [Sebutkan nama Kapolda Metro Jaya jika diketahui], mengapresiasi sinergi yang baik dengan Pomdam Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pihaknya menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan kerjasama yang solid antar instansi penegak hukum serta partisipasi aktif dari masyarakat.

Penangkapan lima tersangka ini, termasuk dua oknum TNI, menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram narkotika. Aparat gabungan TNI dan Polri akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Sinergi kuat ini mengirimkan pesan jelas bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan narkoba, tanpa memandang latar belakang profesi.

Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Ini Penjelasan Lengkapnya

Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Ini Penjelasan Lengkapnya

Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk memperbolehkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar sebagai calon prajurit TNI menuai berbagai tanggapan. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah progresif dalam menghapus diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.

Dasar Hukum dan Pertimbangan

Keputusan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan yang dijamin oleh konstitusi. Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melarang keturunan PKI menjadi anggota TNI. Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 hanya melarang organisasi PKI dan ajaran komunisme, bukan keturunannya.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek hak asasi manusia. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mengabdi kepada negara, termasuk melalui jalur militer. Keturunan PKI tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan orang tua atau kakek-nenek mereka.

Proses Seleksi yang Ketat

Meskipun keturunan PKI diperbolehkan mendaftar, proses seleksi tetap dilakukan secara ketat. Calon prajurit harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk tes kesehatan, psikologi, dan ideologi. TNI akan memastikan bahwa calon prajurit memiliki loyalitas terhadap Pancasila dan NKRI.

Tanggapan Masyarakat

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan beberapa tokoh masyarakat. Mereka menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah maju dalam membangun bangsa yang inklusif. Namun, ada juga sebagian masyarakat yang masih khawatir dengan potensi penyebaran ideologi komunisme.

Pentingnya Rekonsiliasi

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi nasional. Dengan memberikan kesempatan kepada keturunan PKI, diharapkan dapat menghilangkan stigma negatif dan membangun kepercayaan antara kelompok-kelompok masyarakat.

Kesimpulan

Keputusan Panglima TNI untuk memperbolehkan keturunan PKI mendaftar sebagai calon prajurit TNI adalah langkah berani dan progresif. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan, keadilan, dan hak asasi manusia. Proses seleksi yang ketat akan memastikan bahwa hanya calon prajurit yang loyal terhadap Pancasila dan NKRI yang diterima.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk membangun dialog yang konstruktif dan inklusif di antara berbagai kelompok masyarakat. Dengan demikian, kita dapat membangun bangsa yang lebih adil dan harmonis