Biadab! Babysitter di Jakarta Ditangkap Polisi Usai Diduga Cekoki Obat Tidur ke Balita
Aparat kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang wanita yang berprofesi sebagai babysitter atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pelaku yang diketahui berinisial SL (29 tahun) ditangkap setelah diduga cekoki obat tidur kepada balita berusia dua tahun yang berada di bawah pengawasannya. Perbuatan cekoki obat tidur ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya yang sering terlihat lemas dan tertidur tidak wajar.
Kejadian cekoki obat tidur ini diduga terjadi di sebuah rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dalam beberapa waktu terakhir. Kecurigaan orang tua korban, Bapak dan Ibu Rian (nama samaran), bermula ketika anak mereka, Bintang (nama samaran), sering terlihat sangat mengantuk dan sulit dibangunkan, bahkan di luar jam tidurnya. Setelah mengamati gerak-gerik babysitter mereka, orang tua korban menemukan bukti bahwa SL diduga telah memberikan obat tidur tanpa sepengetahuan mereka.
Merasa khawatir dengan kondisi kesehatan anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian cekoki obat tidur ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa malam, 8 April 2025. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk sisa obat tidur yang ditemukan di kamar korban, petugas berhasil menangkap SL di kediamannya pada Rabu pagi, 9 April 2025.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres, membenarkan penangkapan seorang babysitter terkait dugaan cekoki obat tidur kepada balita. “Kami sangat prihatin dengan kasus kekerasan terhadap anak ini. Pelaku diduga telah memberikan obat tidur kepada korban tanpa hak dan membahayakan kesehatannya. Pelaku akan kami jerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana yang berat,” tegas Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto. Pihaknya juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya. (Data dari catatan Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan menunjukkan adanya peningkatan laporan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat).
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif pasti dari tindakannya cekoki obat tidur kepada balita tersebut. Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih berhati-hati dalam memilih pengasuh anak dan selalu memantau kondisi anak mereka.
Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi dan keterangan pihak kepolisian per tanggal publikasi. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nama dan detail korban dalam artikel ini dirahasiakan untuk melindungi privasi.